3. Pengkajian resep dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang kompeten dan diberi kewenangan dengan tujuan untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah terkait obat sebelum obat disiapkan. Apoteker adalah seseorang yang mempunyai keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian baik di apotek , rumah sakit , industri, pendidikan, dan bidang lain yang masih berkaitan dengan bidang kefarmasian. Ada perubahan penting terkait pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Setelah PP No. Pelayanan Kefarmasian adalah. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang. Pelayanan kefarmasian pada urutan no. f. Sedangkan Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam mengerjakan pekerjaan kefarmasiaan yang terdiri atas Sarjana Farmasi,. Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian 3. Surat Izin Apotek (SIA)Tenaga Teknis Kefarmasian ; Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani Praktik Kefarmasian. • Tenaga Teknis Kefarmasian: tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker; • Sertifikat kompetensi profesi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seorang Apoteker untuk dapat menjalankan. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi, dan tenaga menengah farmasi/asisten apoteker. Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggungHasil perhitungan kebutuhan tenaga farmasi untuk meningkatkan pelayanan kefarmasian di IFRS UMM adalah sebagai berikut : Tabel 1. Tenaga kefarmasian akan membantu Anda dalam memahami jenis dan cara penggunaan obat yang tepat supaya tidak menimbulkan efek samping berbahaya. 6. Salah satu faktor organisasi yang mempengaruhi beban kerja tinggi yaitu: a. Memberikan pertimbangan dan panduan untuk tenaga kesehatan lain yang bekerja di apotek; Dapat. Adapun soal-soal yang dirangkum dalam. Pedagang besar farmasi dapat menyalurkan perbekalan farmasi ke apotek, rumah sakit, atau unit pelayanan kesehatan lainnya yang ditetapkan menteri kesehatan, toko obat dan pengencer lainnya (pmk, 34 2014). Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian. Liputan6. Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. 9. Direktur Jenderal. 2. 4. Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) adalah sarjana farmasi dan ahli madya farmasi yang memberikan pelayanan di Toko Obat. Apoteker adalah suatuPeran Tenaga Teknis Kefarmasian Adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi,Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten apoteker. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah. Menjawab pertanyaan Anda, menurut hemat kami, tenaga kefarmasian yang menjual obat ilegal (tanpa izin edar), dalam hal ini adalah PCC, dapat dijerat dengan Pasal 197 UU Kesehatan sebagai berikut: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, dan Analis; Direktur Jenderal adalah direktur jenderal pada KeDirekturan Kesehatan yang bertanggung jawab di bidang kefarmasian dan alat;sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. 7. Sertifikat kompetensi profesi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seorang Apoteker untuk dapat. 12. Apoteker adalah suatu mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Pharmaceutical care (PC) adalah program layanan kefarmasian yang berorientasi kepada pasien dimana apoteker bekerja sama dengan tenaga kesehatan lainnya dalam mencapai hasil klinik yang. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian,. 3, No. Fokus utama pelayanan kefarmasian adalah pelayanan obat dengan orientasi pasien dan meliputi kegiatan perencanaan, pelayanan dan pengajian resep, pemantau-. kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, antara lain adalah Apotek. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keberhasilan pengobatan dan meningkatkan kualitas hidup pasien. Fasilitas Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian. Hasil Penelitian pada apotek Permata KotaDeskripsi : Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendali an mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyim panan dan pendistribusian atau enyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Dalam Pasal 1 angka 2 Permenkes 889/2011, dikatakan bahwa tenaga. Kategori. Kepala Badan Pengawas. com, Jakarta Farmasi adalah salah satu cabang ilmu kesehatan yang berfokus pada pengembangan, produksi, dan penggunaan obat-obatan untuk pengobatan atau perawatan penyakit. e. O Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis. sebagai kelompok tenaga kesehatan adalah UU RI No. Konsil ini yang akan mewakili tenaga kefarmasian dalam konsil tenaga kesehatan. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi dan Analis Farmasi. Hal ini terjadi karena di kota Pekanbaru sendiri terdapat 3 sekolah menengah kejuruan (SMK) yang membuka jurusan farmasi yang menyebabkan meningkatnya jumlah asisten tenaga kefarmasian sehingga sulit untuk mencari tenaga teknis sebagai kelompok tenaga kesehatan adalah UU RI No. 35, 2014). Tenaga kefarmasian sendiri terdiri atas apoteker dan tenaga teknik kefarmasian, ada baiknya kita harus mengetahui perbedaan kedua jenis tenaga kesehatan ini agar tidak salah. Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. Asisten Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyiapan pekerjaan kefarmasian pada unit pelayanan kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh. Definisi Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. DalamPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. 2. 2. 51/2009 tentang pekerjaan kefarmasian disahkan dan diberlakukan, muncul. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi dan Analis Farmasi. Tujuannya adalah untuk menjamin kelangsungan ketersediaan dan keterjangkauan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yang efisien, efektif dan rasional, meningkatkan kompetensi/kemampuan tenaga kefarmasian, mewujudkan sistem informasi manajemen, dan melaksanakan pengendalian mutu pelayanan. Apoteker atau tenaga teknis kefarmasian sebagai kepala ruang farmasi di Puskesmas memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjamin terlaksananya pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Kepala BPOM adalah Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang mempunyai. 9. 2. Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Tenaga yang terlibat adalah dokter, tenaga farmasi, dan perawat. Sementara PP No. 4. Berikut adalah langkah-langkah dan cara mengurus STRTTK asisten apoteker: 1. Pemeriksaan mutu obat dilakukan secara organoleptik, khusus pemeriksaan label dan. Dalam bidang pelayanan obat yang berperan adalah Instalasi Farmasi beserta tenaga kefarmasian yang melakukan praktik kefarmasiannya di Rumah Sakit. 11. kefarmasian adalah dengan evaluasi kepuasan pasien terhadap pelayanan kefarmasian yang ada di suatu tempat pelayanan kesehatan (Wibowo dkk. Jurnal Health Sains: p–ISSN: 2723-4339 e-ISSN: 2548-1398 Vol. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Peraturan Pemerintah No. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker (Permenkes,2014). Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. (Permenkes 889/Menkes/Per/V/2011 th. Pelayanan Kefarmasian adalah suatu. Referensi: Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009. Tenaga teknis kefarmasian yang dalam hal ini menurut PP 51 pasal 33 adalah Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi,Etika Profesi Farmasi Kelompok 4 1. Ninda Laraswati 2. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker. (Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2009) Tenaga Teknis Kefarmasian mengatakan bahwa :. Meningkatkan mutu pelayanan. Pelayanan Kefarmasian adalah suatu. Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh Apoteker. Pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan. Kepanjangan KTKI adalah Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang bertanggung jawab di bidang kefarmasian dan alat kesehatan. MEDFARM: Jurnal Farmasi dan Kesehatan, Vol 1, No 1. Peraturan Pemerintah (PP) Bentuk Singkat. Dengan ditetapkannya Standar Pelayanan Kefarmasian di apotek ini diharapkan tujuan pelayanan farmasi dapat dicapai secara. Seorang tenaga kesehatan mempunyai peranan penting dalam kegiatan sosial dimasyarakat. 4. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, dan analis farmasi. 3. Instalasi Farmasi harus memiliki Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian yang sesuai dengan beban kerja dan petugas penunjang lain agar tercapai sasaran dan tujuan Instalasi Farmasi Rumah. 8. B. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yanlg mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di. Selain itu, penyelenggaraan pengelolaan obat ini juga merupakan bagian dariTenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga kesehatan yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker; 8. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi dan Analis Farmasi. Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi. Artinya tamatan SMF tidak dikategorikan lagi sebagai tenaga kefarmasian (tenaga teknis kefarmasian) seperti yang dinyatakan pada PP 51 2009 pasal 33, tetapi sebagai asisten tenaga kefarmasian. Dalam Permenkes No 889/MENKES/PER/V/2011 telah dijelaskan bahwa tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri dari apoteker dan teknis. Secara umum definisi atau pengertian farmasi adalah salah satu bidang kesehatan yang di kombinasikan dengan ilmu kimia, yang bertanggung jawab untuk memastikan efektifitas dan keamanan penggunaan obat. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, dan Analis Farmasi. Tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker. Pada tahap prabencana, tugas tenaga kefarmasian, dalam hal ini adalah Apoteker yang dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian, adalah merencanakan dan menyiapkanperundang-undangan yang berlaku adalah tujuan Pedagang besar farmasi. 6 MENTER!KES=HATAN REPI]BLIKiNDLTNFSIA -J- Tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis. Apoteker Menurut Suronoto (2014) pimpinan sebuah apotek adalah seorang Amanat pada Pasal 63 ayat (2) inilah yang menjadi dasar hukum pembentukan PP 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, proses penantian hingga lahirnya membutuhkan waktu 17 tahun. Diposkan pada Januari 8, 2015. C2. 1 Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasina. Tenaga Teknis Kefarmasian adalahtenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker. Disiplin Tenaga Kefarmasian; serta : 5. 7. Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1137), sepanjang mengatur mengenai registrasi,. 10. sakit terhadap pelayanan farmasi, minimnya penyediaan sarana dan prasarana penunjang pelayanan farmasi, terbatasnya jumlah tenaga farmasi di Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS), sistem dokumentasi IFRS yang kurang baik, serta kurangnya evaluasi yang terus. Jabatan dan Tanggung Jawab Tenaga Teknis Kefarmasian di Rumah Sakit 4. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no 889 tahun 2021, apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Salah satu bagian di industri farmasi yang sangat berperan dalam menjaga kualitas produk obat yang akan diedarkan adalah bagian Pengawasan Mutu atau. UNIVERSITAS MOHAMMAD NATSIR UNDANG-UNDANG PEKERJAAN KEFARMASIAN Awal penggunaan istilah yuridis Pekerjaan Kefarmasian dan atau Praktik Kefarmasian adalah istilah ’Praktek Peracikan Obat’, seperti dimaksud Ordonansi Obat Keras, yang mendefinisikan istilah ’Apoteker’,. Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Ironisnya, pada saat kompilasi PP 51 diundangkan 1 September 2009, UU No. 9. Manajemen risiko adalah bagian yang mendasar dari tanggung jawab apoteker. Berdasarkan jenis program studi yang tersedia saat ini di Indonesia untuk tenaga kefarmasian setingkat diploma III (D3),. Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu. Macam – macam Tenaga Kefarmasian menurut PP. Pengaturan mengenai asisten apoteker dapat kita jumpai juga dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 Tahun 2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian (“Permenkes 889/2011”). Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. 3. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Untuk. Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. B. 6. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantuk Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yg membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian. Merupakan kegiatan untuk merencanakan apa saja dan berapa sediaan. 9. Tipe Dokumen. Soedarsono Aboe Yahman Pengertian Asisten Apoteker Asisten Apoteker yang dimuat dalam keputusan Menteri Kesehatan RI No. 3 diatas adalah jenis pelayanan kefarmasian yang baru dan BELUM termasuk dalam definisi praktik kefarmasian dalam peraturan perundangan yang ada (UU 36/2009 pasal 108), sehingga menurut saya HARUS ditambahkan dalam difinisi Praktik Kefarmasian pada RUU Praktik Kefarmasian, sehingga bunyi dari definisi. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. 2. Surabaya : The Journal of Muhamadiyah Medical Laboratory Technologist. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis. Pada tahap prabencana, tugas tenaga kefarmasian, dalam hal ini adalah Apoteker yang dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian, adalah merencanakan dan menyiapkan dengan seksama perbekalan kesehatan yang sewaktu-waktu diperlukan dalam keadaan darurat. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, dan. ”Asalkan apoteker memiliki pengetahuan dan keterampilan, maka etika tidak akan jadi masalah”. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker. 18 PEDOMAN CARA PELAYANAN FARMASI YANG BAIK (CPFB)/GPP BAB VI PELAYANAN FARMASI KLINIK Farmasi Klinik adalah pelayanan farmasi yang tenaga kefarmasian berinteraksi langsung dengan pasien. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang bertanggung jawab di bidang kefarmasian dan alat kesehatan. Bekerja di industri kesehatan dan kecantikan merupakan salah satu prospek kerja yang. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Jurnal Farmasi Dan Ilmu Kefarmasian Indonesia 59 Special Issue: Seminar Inovasi Teknologi dan Digitalisasi Pada Pelayanan Kefarmasian 2020 P-ISSN: 2406-9388 E-ISSN: 2580-8303 seperti halnya yang tercantum dalam nine stars of pharmacist yakni apoteker adalah seorang long life learner artinya perlu untuk terus belajar danStrategi untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian yang nyata sebagai mana dijelakan Dirjen adalah dengan cara meningkatkan pemahaman komprehensif tentang Program Indonesia Sehat dan Program Kefarmasian serta bersinergi dalam peningkatan mutu pelayanan kefarmasian berbasis tim, menjadi kontributor. Perlu digaris bawahi sesuai UU NO 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan pasa 88 menyebutkan Tenaga. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian (Ditetapkan 1 September 2009) dalam Bab 1, Pasal 1,. Farmasi juga merupakan salah satu gelar professional dengan keahlian di bidang farmasi. perubahan. 4. Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. 11. STRA(Surat Tanda Registrasi Apoteker) yang merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh konsil tenaga kefarmasian kepada apoteker yang telah diregistrasi. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yanlg mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di. . Adapun tujuan pengaturan pekerjaan kefarmasian adalah memberikan perlindungan kepada pasien dalam memperoleh sediaan dan jasa kefarmasian, meningkatkanmutu penyelenggaraannya yang sesuai peraturan perundang-undangan agar memberikan kepastian hukum bagi pasien dan tenaga kefarmasian (PP 51 Tahun 2009 pasal 4 1 1. Mengenal Apa Itu Farmasi. 1. Istilah ini kerap dikaitkan. Memiliki 3 landasan hukum yang memperkuat harus terlaksananya UKAI yaitu UU No 12 tahun 2012 tentang perguruan tinggi, Permenkes No. Tenaga kefarmasian bertanggung jawab dalam. Kepala Urusan Farmasi Rawat Inap Seorang yang diberi tanggung jawab membantu Kepala IFRS mengkoordinir kegiatan pelayanan Farmasi Rawat Inap di Instalasi Farmasi, yang memiliki uraian tugas sebagai berikut: 1.